Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin kembali manggir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Dia mengatakan, Sahbirin Noor dijadwalka akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Namun, belum hadir.
Tessa menyebutkan, dirinya mendapatkan informari dari penyidik pada Selasa 19 November 2024, menyatakan bahwa Paman Birin dijadwalkan pemanggilan hari ini.
“Jadi untuk saksi saudara SN (Sahbirin Noor), sampai dengan hari ini, atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan ketidakhadirannya,” kata Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Selasa kemarin saya diinfokan oleh penyidik dan sudah saya sampaikan pada saat doorstop ya, bahwa saudara SN terjadwal untuk hadir sebagai saksi, pada hari ini,” ucap Tessa.
Rencananya, Sahbirin noor akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Sebelumnya, KPK minta mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin agar kooperatif. Karena akan merugi jika tak memenuhi panggilan KPK
KPK sebelumnya telah memanggil Sahbirin Noor dua kali. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dia mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sahbirin Noor akan rugi jika tak memenuhi panggilan KPK. pKarena para tersangka lainnya akan memberikan keterangan di persidangan yang tidak bisa dibantah olehnya.
BACA JUGA :
“Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan, paling enggak keterangannya kan,” kata Alex dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami,” tambah dia.
Jika Sahbirin merasa tidak pernah menerima sesuatu atau memerintahkan pihak lainnya untuk menerima sesuatu, Alex menyebut seharusnya ia bisa menyampaikannya kepada KPK.
“Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan Sahbirin Noor pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dia mengimbau Sahbirin Noor untuk bersikap kooperatif. Sebab, Tessa menegaskan bahwa pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin tidak hadir.
“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan,” kata Tessa.
BACA JUGA