BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com– Polres Balikpapan berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Minggu lalu (7/4/3019) .
Tersangka diamankan disekitar rumahnya yang berada di kawasan kampung baru, Balikpapan Barat.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, tersangka atas nama Nusa Afdilla (28) adalah mantan karyawan tempat pengepul ikan yang di curinya di Jalan 21 Januari Balikpapan Barat.
“Tersangka adalah mantan karyawan pengepul ikan di Jalan 21 Januari. Sudah sebulan berhenti kerja lalu melakukan aksinya pada Sabtu (6/4) dini hari,” ujar Makhfud Hidayat.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berangkas yang di curi beserta uang Rp 93 juta.
“Saat mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa brangkas dan uang Rp 93 juta,” ujarnya.
Sementara itu pelaku kejahatan Nusa Afdilla mengaku dirinya terpaksa mencuri di pengepulan ikan bekas tempat kerjanya lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Afdilla nekat mencuri brangkas berisi uang Rp 100 juta ini melalui jalur laut. Ini karena tidak diketahui oleh penjaga yang berada didepan rumah pengepul ikan.
“Saya lewat laut pake kapal kecil, saya bongkar kayu jendelanya pake pisau. Saya sudah tau dimana lokasi brangkas itu,” ujarnya.
Seperti diketahui Nusa Adilla merupakan pekerja pengepul ikan ini sudah bekerja sehak tahun 2014, dan telah mengetahui seluk beluk lokasi penyimpanan uang dikantor pengepul ikan milik H Helmi.
Akibat perbuatannya ini, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan kurungan selama 7 tahun penjara.