JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Selain vonis penjara, Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Juliari P Batubara. Termasuk wajib membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Dami pada Senin (23/8/2021) seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
“Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” ujarnya.
Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebuh berat satu tahun dari tuntitan Jaksa KPK selama 11 tahun penjara.