BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2011-2016 Heru Bambang menjalani persidangan di PN Balikpapan, Rabu (22/1/2020).
Heru Bambang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kasus penipuan yang dilakukannya pada 2017 lalu.
Heru menghadiri persidangan untuk mendengarkan putusan sela yang menentukan apakah kasus ini kasus perdata atau pidana. Dalam putusan Hakim ini, diputuskan bahwa kasus ini masuk ranah pidana.
Saat menjalani persidangan Heru yang mengelak kemeja abu-abu dan celana hitam, terlihat tertunduk sembari mendengarkan pembacaan putusan sela dari Hakim.
Persidangan berlangsung kurang lebih 20 menit. Usai persidangan Heru mengatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan yang terjadi tahun 2017 silam.
“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan saya, tapi nama saya dibawa-bawa, jadi saya ingin membuktikan dipersidangan, saya tidak bersalah,” tandasnya kepada beberapa media.
Dia menyerahkan segala persidangan kepada pengacaranya. Namun mantan wakil wali kota ini juga berencana mencari tahu siapa dibalik semua ini. Apalagi kasus ini digulirkan disaat tahun politik dan ada keinginan darinya untuk ikut berpartisipasi dalam pilwali Balikpapan.
“Ini tahun politik, jadi banyak trik dan intrik politik, makany saya mau bongkar siapa dalang dibalik semua ini. Sengaja juga gulirkan dipersidangan biar ketahuan siapa yang bermain,”tandasnya.
Heru dalam kasus ini mengakui telah menjadi tahanan kota.
“Tidak ada penahanan dan konsekuensi hukum dengan saya. Jadi saya sebagai tahanan kota,” jelasnya.
Terhadap kasus ini, Heru belum mau menjelaskan detail kasus yang dihadapinya dia hanya meminta hal ini ditanyakan kepada tim pembela.
Belum jelas, kasus hukum yang dijalani Heru Bambang. Namun dari informasi yang beredar bahwa Heru dituding melakukan penipuan dalam utang piutang senilai puluhan miliar dengan menjaminkan ruko pada tahun 2017 lalu.