BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Persoalan air bersih masih menjadi tuntutan masyarakat ketika anggota DPRD Balikpapan melakukan reses. Mulai dari kualitas air, mati air hingga sulitnya menjadi pelanggan PDAM.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Balikpapan dapil Balikpapan Barat , Baharuddin Daeng Lala.
Politisi Hanura Balikpapan mengatakan, PDAM harus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa selalu beralasan menunggu operasional Waduk Teritip atau kesiapan bahan baku air.
Di wilayah Balikpapan Barat di dataran rendah saja menurut Baharuddin masih kesulitan mendapatkan air PDAM karena alasan teknis.
” Sampai saat ini pelayanan dan kualitas air PDAM masih seperti dulu. Di rumah saya yang berada di dataran rendah Kampung Baru saja harus pakai mesin agar air PDAM bisa mengalir,” kritiknya (7/5/2018).
“Makanya, setiap kami reses, selalu saja masyarakat mempertanyakan pelayanan PDAM termasuk pemasangan sambungan baru,” sambungnya.
Pihaknya juga mempertanyakan mengenai keberadaan pipa induk karena sering kali menjadi hambatan bagi calon pelanggan baru untuk penyambungan air.
“Kalau sudah tersambung, bagaimana airnya? Bagus jika jernih, bagaimana kalau kuning juga? Percuma saja Balikpapan disebut kota nyaman,” ujarnya kesal.
Direktur Umum PDAM Tirta Manggar, Gazali Rakhman menyadari jika pelayanan PDAM belum maksimal karena terbatasnya air baku yang ada di Waduk Manggar Km 12.
Selain waduk Manggar, pihaknya mengharapkan pasokan air baku dari Waduk Tritip yang diharapkan mampu mengalirkan bagi 20 ribu pelanggan baru.
“Kami sadari itu, makanya saat ini PDAM berupaya keras agar Instalasi Pengolahan Air di Waduk Teritip sebesar 200 liter per detik bisa selesai tahun ini dan dioperasikan pada 2019 mendatang,” bebernya.
PDAM juga tengah melakukan penambahan jaringan pipa induk untuk 3.000 pelanggan baru. Sedangkan biayanya seperti di kawasan perumahan, biaya penambahan pipa induk ditanggung pengembang.
“Jumlah penduduk kan semakin meningkat makanya kami membutuhkan pula sumber air baku yang ada di daerah sekitar kita seperti di kabupaten Penajam dan Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Untuk itu, PDAM telah melakukan kajian komprehensif dan mengomunikasikan kepada pemerintah di kedua kabupaten tersebut.
PDAM untuk pemasangan sambungan baru pada tahun ini dibatasi hingga 3 ribu calon pelanggan saja dengan syarat sesuai Perwali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelanggan yakni memiliki IMB. Kalau adanya aduan mengenai air kuning, ya jangan digeneralisir seolah-seolah semua pelanggan merasakan hal yang sama. Lihat dulu kawasan mana, karena bisa saja akibat adanya perawatan dan itu sifatnya sementara saja,” tukasnya.