BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu mengingatkan anggota DPRD Balikpapan untuk mengajukan cuti ketika hendak berkampanye.
Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz juga mengusulkan agar cuti yang diambil bersifat kolektif dan komulatif.
“Itu agar cuti yang diambil tidak dilakukan setiap hari dan kami baik di Panwaslu maupun KPU tetap bisa mengontrol,” kata Ahmad Aziz usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Balikpapan (6/3/2018).
Mekanismenya, cuti diajukan ke pimpinan dewan 3 hari sebelum kampanye dilakukan. “Pimpinan berarti Ketua DPRD yang mengeluarkan surat persetujuan,” lanjutnya.
Persoalan cuti itu sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
“Untuk sementara belum ada yang mengajukan, baru teregister adalah Gubernur Kaltim yang sudah ada izin cuti,” pungkasnya.