BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Balikpapan menggelar Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan (Sistem Managemen Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (SMK3) perkantoran yang sasaran adalah instansi pemerintahan OPD kecamatan dan kelurahan di Hotel Grand Senyiur, Selasa (26/10/2021).

“Memang K3 untuk di dunia swasta atau perusahaan swasta udah sangat familiar sekali, tapi untuk instansi pemerintahan menjadi hal yang tabu untuk keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar dr Halidinah sebagai Fungsional Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Balikpapan.

Kata Halidinah, K3 ini sangat penting sekali, terutama bagi instansi pemerintahan yang hampir sebagian waktunya habis ditempat kerja. Seperti contohnya ASN delapan jam harus bekerja setiap harinya.

“Kalau mereka tidak paham tentang K3 artinya kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian untuk pemerintah,” akunya.

Untuk itu, DKK Balikpapan mensosialisasikan tentang K3 di perkantoran dan selanjutnya akan membuat instrumen penilaian K3 secara mandiri yang akan diisi oleh OPD masing-masing.

“Kami evaluasi sejauh mana penerapan K3 bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan Kota Balikpapan bisa menjadi kota yang menerapkan K3 bukan hanya disisi swasta tapi di pemerintahan juga,” ulasnya kemudian.

Oleh karenanya, nanti akan dimulai dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan. Contoh, DKK lebih banyak resiko karena virus atau biologi, kemudian Dinas Pekerjaan Umum lebih banyak resiko ergolominya yang setiap dinas berbeda-beda kondisinya.

“Kami punya wadah K3 di Kota Balikpapan yaitu HSE Indonesia Regional Balikpapan,” imbuhnya.

Penerapan K3 di Kota Balikpapan selama pandemi di instansi pemerintahan sudah mulai mengenal dengan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak. Ini merupakan bagian penerapan dari K3 Pandemi khususnya di instansi pemerintahan.

Terkait kasus yang masih ditemukan khususnya instansi pemerintah akan terus lakukan pemetaan dan penelitian. Kasus penyakit akibat kerja yang banyak pengaruh adalah, posisi kerja yang salah yang dilakukan oleh ASN yang dianggap itu hal yang biasa, contoh pulang dengan pegal-pegal badan mungkin menganggap efek dari makan yang dimakan.

“Padahal itu belum tentu bisa saja posisi kerja yang salah yang dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan hampir setiap hari,” katanya.

Selanjutnya proses pemetaan untuk penyakit akibat kerja akan dilakukan dengan melakukan advokasi oleh Kepala DKK dan Walikota terkait penerapan K3 ditempat kerja. Padahal, untuk perusahaan swasta terkait hal ini sudah menjadi hal yang wajib.

Dalam kesempatan yang sama, HSEI Regional Balikpapan, Nasrullah menjelaskan, sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah terkait dengan K3 sedangkan SMK3 ini adalah sebuah sistem yang mengatur area kerja yang lebih terarah dalam melaksanakan K3. Ternyata didalamnya sudah ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Sistem managemen ini diatur mulai dari bagaimana perekrutan pekerja, mengatur jam kerja dan mengatur penggunaan alat-alat dalam bekerja, SOP dan standar Itu diatur dalam sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja jadi lebih spesifik ke panduan cara melaksanakannya itu,” ungkapnya.

Dikatakan Nasrullah, SMK3 ini merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk wajib melaksanakan hal tersebut. Perusahaan yang memiliki resiko tinggi yang menggunakan SMK3.

“Kami harapkan dari kantor yang ada di lingkungan pemerintah maupun swasta yang memiliki resiko rendah tetap memiliki sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja. Karena mau dimana pun kami berada resiko itu selalu ada dan perlu kami managemen resiko tersebut,” tutupnya.

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version