Menag Nasaruddin: Pernikahan Harus Tercatat Resmi, Demi Lindungi Anak

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya pencatatan nikah resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga, terutama anak.
Hal ini disampaikan saat membuka Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
“Pencatatan pernikahan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga fondasi untuk menjamin hak-hak sipil anak dan keluarga,” tegas Menag, dikutip dari Info Publik
Nikah Resmi Gratis, Bukan Beban
Menag membantah anggapan bahwa pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) itu mahal. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah di KUA adalah gratis, asalkan dilakukan sesuai prosedur.
Bahkan, Kemenag menyediakan program nikah massal gratis bagi keluarga tidak mampu, lengkap dengan rias pengantin, pakaian, mahar, hingga pencatatan legal.
“Ini bukan seremoni. Ini bentuk nyata keberpihakan negara dalam membangun keluarga yang sah dan berdaya,” ujarnya.
Tanpa Akta Nikah, Anak Sulit Dapat Hak Sipil
Menag menyoroti dampak serius dari pernikahan tidak tercatat. Anak-anak yang lahir dari pasangan tanpa akta nikah akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga KTP.
Akibatnya, hak dasar mereka sebagai warga negara bisa terhambat, termasuk akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembuatan paspor.
“Tanpa akta nikah, tidak bisa buat akta kelahiran. Tanpa itu, tak bisa punya KTP atau paspor. Artinya, tidak bisa naik haji. Ini bukan perkara sepele,” jelasnya.
Jaga Nilai Perkawinan Lokal
Menag juga memperingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh tren hidup bersama tanpa nikah resmi seperti di negara-negara Barat. Ia mencontohkan fenomena krisis demografi di Prancis, Kanada, dan Amerika Serikat akibat menurunnya angka pernikahan dan kelahiran.
“Pemerintah di sana sampai harus beri insentif agar rakyatnya mau menikah dan punya anak. Di Kanada, kumpul kebo bahkan sudah dianggap normal. Kita jangan ikut-ikutan,” ujar Nasaruddin.
Gerakan Nasional Sadar Pencatatan Nikah
Menag menyerukan agar seluruh jajaran Kementerian Agama, dari pusat hingga daerah, aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan sah dan tercatat.
“Pernikahan bukan hanya ikatan pribadi. Ini menyangkut identitas bangsa, tanggung jawab sosial, dan keberlangsungan generasi,” pungkasnya.
BACA JUGA