JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait Potensi Bencana Hidrometeorologi. Dalam Surat edaran Tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) proaktif hadapi potensi bencana alam.

Menurutnya pemda perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan serta memobilisasi segala kekuatan dalam rangka penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan anggaran dalam bentuk belanja tidak terduga (BTT) di samping dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat. 

‘”Nah ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah, tidak hanya kalau sudah terjadi, tapi sebelum itu (terjadi) sudah diantisipasi. Surat edaran sudah saya kirim, tapi pada kesempatan ini saya sampaikan, teman-teman kepala daerah jangan merespon, jangan bersikap responsif, pada (saat) sudah kejadian, tetapi harus bersikap proaktif antisipatif,” ujarnya

Adapun menurut Badan Meteorlogi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bencana berasal dari perubahan cuaca, banjir, curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, dan lain-lain. 

“Kemudian juga mungkin bencana alam, earthquake, gempa dan juga letusan gunung berapi volcanic eruption (letusan gunung),” ujarnya. 

Mendagri mengingatkan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak perlu dialihfungsikan apabila daerah sudah termasuk dalam kategori wilayah hijau dan terlindungi.  Sehingga tidak terjadi bencana tanah longsor dan banjir

“Perlu kita garis bawahi betul, taati betul RTRW rencana tata ruang wilayah itu, desain wilayah, kalau wilayah itu wilayah hijau, terlindung, ya jangan diubah, dialihfungsikan karena bisa nanti terjadi longsor, terjadi banjir, ini perlu adanya kegiatan-kegiatan penghijauan kembali, reboisasi,” ujarnya. (kemendagri) 

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version