JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sejumlah masyarakat sipil, termasuk komunitas pers hari ini melakukan berbagai aksi menolah pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun meminta masyarakat yang tak sepakat dengan RKUHP yang akan disahkan DPR RI dalam waktu dekat untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,” kata Yasonna di DPR, Senin (5/12/2022).
“Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya,” Yasonna menambahkan.
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat terkait penolakan terhadap EKUHP.
Namun kata dia, DPR dan pemerintah sudah sejak lama melakukan pembahasan RKUHP sebelum disahkan. Menurutnya, pembahasan dilakukan dengan hati-hati untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
“Pasal demi pasal kami kupas lagi dan sdah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kami sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah di setujui dalam tingkat pertama, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco.
Suara.com