Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti Bocorkan Kebijakan Baru: PPDB Tanpa Zonasi dan Ujian


JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan sejumlah kebijakan baru terkait sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kata “ujian” dan “zonasi” dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Mu’ti menyatakan bahwa aturan terkait sistem PPDB saat ini masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
“PPDB akan kami putuskan dalam sidang kabinet. Hasil kajian kementerian sudah kami serahkan kepada Bapak Presiden melalui Seskab. Kami menunggu arahan dan keputusan beliau,” ungkap Mu’ti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Penghapusan Zonasi dalam PPDB
Salah satu kebijakan yang dipastikan adalah penghapusan sistem zonasi dalam PPDB. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa istilah “zonasi” akan diganti dengan terminologi baru yang akan diatur lebih lanjut.
“Aturannya nanti setelah ditetapkan Presiden. Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti kata lain. Kata-katanya apa, nanti tunggu sampai (aturannya) keluar,” jelasnya.
BACA JUGA : Bahas PPDB dan Tambahan Sekolah
Penghapusan Kata Ujian
Selain itu, Mu’ti juga menyebutkan rencana penghapusan kata “ujian” dalam sistem pendidikan. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail terkait pengganti istilah tersebut.
“Soal ujian, hidup kita ini sudah banyak ujian. Nanti tidak ada lagi kata ujian. Kata penggantinya apa, nanti tunggu sampai (aturannya) terbit,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Pengumuman Kebijakan Baru Dimajukan
Mu’ti memastikan bahwa konsep berbagai perubahan dan kebijakan baru ini akan diumumkan lebih cepat dari jadwal semula. Awalnya, pengumuman direncanakan setelah Idulfitri, namun kemungkinan besar akan dimajukan.
“Mungkin itu bisa kami umumkan sebelum selesai Hari Raya karena konsepnya sudah selesai,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan nasional. Publik kini menunggu pengumuman resmi terkait aturan baru dari Presiden dan Kementerian Dikdasmen.
BACA JUGA