BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama bulan Maret 2021.

Dari 13 wajib pajak yang disita yakni 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam dengan nilai total yang disita mencapai Rp 8,579 miliar

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, sebelum melakukan penyitaan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yangh belum menyelesaikan kewajibannya.

“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” ujarnya

Surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak. Dalam jangka waktu 2×24 jam sejak Surat Paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya. Jika tidak maka akan dilakukan penyitaan.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yakni penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dimana  JSPN akan mencari informasi mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak yang akan dijadikan objek sita melalui surat perintah penyitaan, JSPN menyegel atau menyita barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita.

Harapnnya dengan penyitaan tersebut, ada efek jera dan detterant effect terhadap  wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud.  Adapun total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak yang disita seluruhnya mencapai Rp34,475 miliar

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version