BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengintruksikan Sekda, bersama dinas PU dan bagian Hukum Sekda Kota Balikpapan untuk melakukan kajian lebih matang dalam memutus atau memberhentikan kontraktor DAS Ampal. Apalagi saat ini kontraktor mengajukan permohonan waktu untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan.
Menurutnya jika diputus, harus dilakukan secara prosedur dan pada akhirnya tidak menimbulkan persoalan hukum bagi pemerintah kota.
“Nanti sama sekda. saya hanya menyampaikan sesuai prosedur kalau memang itu harus diberhentikan diputus kontrak ya diputus tapi jangan sampai ada tuntutan kita dibelakang hari. kalau memang ada waktu kesempatan silakan dibicarakan. sekali lagi jangan sampai ada celah untuk menggugat pemerintah. itu yang saya tekankan kepada dinas terkait,”tandas Rahmad, usai rapat pagi pemerintah kota, Senin (2/1/2023).
Dalam konteks toleransi, pemerintah sudah memberikan tahapan-tahapan peringatan pertama, kedua termasuk peringatan ketiga. “Artinya kalau peringatan ketiga sudah sesuai kesepatanya sudah wajib diputus pak. tapi kalau masih ada, ini informasi dia(dinas) jangan sampai kita putus masih ada celah. kenapa masih ada waktu gak diberi waktu. saya pikir itu benar juga,” ujarnya.
jika benar diputus kontraknya kepada kontraktor Fahreza, secara prosedural pekerjaan dilanjutkan oleh kontraktor yang kedua akan diundang apakah setuju dan bersedia mengerjakan. “Kalau tidak setuju, pemerintah/dinas PU bisa tunjuk langsung kontraktor yang kompeten dan mampu,” tandasnya.
Diketahui kontraktor tidak mampu mencapai target 30 persen pada akhir Desember 2022 lalu. akibat pemerintah sudah membuat surat peringatan ketga dengan memberikan tenggar hingga 7 Januari 20223 untuk mencapai target yang ditetapkan.
Namun kontraktor PT Fahreza Duta telah menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu tersebut dengan tembusan Wali Kota Balikpapan. “Kontraktor manapun tidak akan bisa mencapainya,” ujar Direktur PT Fahreza, Cahyadi.
Cahyadi mengungkapkan, ada beberapa kendala yang dihadapi hingga tak mencapai target pengerjaan, diantaranya cuaca, pemilik lahan dan utilitas. Sehingga dia minta perpanjangan waktu.
“Kami mohon pertimbangannya agar bisa sampai tanggal 31 Januari 2023, silahkan dilihat setiap hari progresnya. Kita juga minta support dan Pemda dan PU agarsemua kendala bisa dijalankan,” katanya.
DPRD mendesak pemutusan kontrak tersebut, karena proyek multiyears penanganan banjir senilai Rp 136 miliar itu tidak memenuhi target, yakni 32 persen hingga Desember2022.