MK Selesaikan 270 Perkara PHPU Kada 2024, Sebnyak 40 Perkara Lanjut

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, dengan total 270 perkara, yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Sidang ini dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Putusan dan Ketetapan PHPU Kada 2024
Pada Selasa (4/2), MK memutuskan 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), memutuskan 132 perkara. Hasilnya, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Alasannya yakni, 31 perkara melewati tenggat waktu pengajuan, 119 perkara tidak memenuhi legal standing dan 76 perkara dinilai tidak jelas (obscuur)
Selain itu, terdapat 1 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang sah.
MK juga mengeluarkan 43 Ketetapan terdiri dari, 6 Ketetapan perkara yang bukan kewenangan MK, 29 Ketetapan perkara yang dicabut atau ditarik kembali oleh pemohon.
Lalu 8 Ketetapan perkara yang gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah
40 Perkara Lanjut ke Pemeriksaan Persidangan Lanjutan
Sebanyak 40 perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan atau Pembuktian yang dijadwalkan berlangsung 7-17 Februari 2025.
Pada tahap ini, setiap pihak akan memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli guna mendukung argumen masing-masing.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian, masing-masing mewakili 40 daerah. Perkara-perkara ini berasal dari 40 daerah di Indonesia.
Antara lain, Provinsi Papua Pegunungan, Kota Sabang, Kota Palopo, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, dan daerah lainnya.
BACA JUGA :
Proses Pemeriksaan Persidangan Lanjutan
Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pihak yang terlibat dalam persidangan dapat menghadirkan Saksi/Ahli maksimal 4 orang untuk Kabupaten/Kota dan 6 orang untuk Provinsi.
Ketua MK juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang pembuktian dengan sebaik-baiknya, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran persidangan.
Batas Waktu Penyelesaian Seluruh Perkara
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu hingga 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah 2024. Menurut PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutuskan sisa perkara pada 24 Februari 2025. / Humas MK
BACA JUGA