Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

MK Tolak Perubahan Aturan Terkait Pernikahan Beda Agama

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memtuskan menolak permohonan perubahan aturan penikahan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan.

Hal Itu diputuskan dalam sidang putusan perkara 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman pada Selasa (31/1/2023).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam.

Dalam permohonannya, pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 memberikan suatu koridor bagi pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Namun, menurut MK, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya. Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat 1 adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak memilih agama dan kepercayaan. Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

Comments

comments

Baca juga ini :  Stok Blanko E-KTP Balikpapan Capai 15 ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.