BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai hari ini, Sabtu (30/04/2022), Pemerintah mulai menghentian siaran televisi (TV) analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO).
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog akhir April 2022
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/04/2022).
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujar Johnny dalam siaran persnya.
Untuk tahap satu, pengentian siaran analog berlangsung di 3 provinsi dan 8 kabupaten kota. Yakni Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Barat.
“Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4,” ujarnya
“Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” lanjutnya
Bagi warga tak mampu yang belum bisa menerima siaran digital, Pemerintah akan menyediakan Set-Top-Box atau perangkat connector-nya agar bisa menerima siaran digital.
“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing,” ujarnya
Siaran analog dimana warga yang biasanya menangkap siaran TV melalui jaringan UHF atau menggunakan antena biasa.