BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini mewajibkan melampirkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)” kata Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
“Harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,”
Dia menambahkan, aturan tersebut, adalah untuk mengoptimalisasikan BPJS Kesehatan pada seluruh masyarakat.