BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai hari ini Jumat (01/04) warga Kota Balikpapan tidak lagi harus ke Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus akte kematian. Pasalnya, pelayanannya telah diserahkan ke Kelurahan.
Hal tersebut untuk memangkas jalur pelayanan birokrasi dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Selain itu juga data kematian warga juga sangat penting untuk data base penyusunan daftara pemilih tetap (DPT).
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelayanan Akte Kematian Secara Online. 34 Kelurahan di Kota Balikpapan kini terhubung secara online dengan Disdukcapil.
Sekretaris Kelurahan Klandasan Ulu Umar Adi mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan program tersebut. Dia menilai, pemangkasan pelayanan birokrasi tersebut, sangat bermanfaatkan karena memudahkan masyarakat.
Selain itu proses pengurusannya ke Kelurahan tidak memakan waktu yang lama, karena hanya tujuh hari masa kerja. Program pembuatan akte kematian secara online tersebut juga merupakan bagian dari iotonomi daerah.
“Karena lebih mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Umar Adi.
Berdasarkan data Disdukcapil, sejak adanya kewajiban melaporkan kematian, maka diketahui jumlah warga Kota Balikpapan yang melaporkan dan membuat akte kematian cukup tinggi setiap bulannya mencapai 300 orang. Padahal sebelumnya hanya 10 orang saja setiap bulannya.