Top Header Ad
Top Header Ad

Mulai Juli, Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri di Kawasan Permukiman dan Perkantoran

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel untuk mengelola sampah secara mandiri mulai 1 Juli 2025.

Langkah ini bertujuan untuk menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, sekaligus mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang selama ini belum berjalan maksimal.

“Selama hampir 17 tahun undang-undang ini berlaku, tapi penerapannya masih kurang dari 70 persen. Karena itu mulai bulan depan kami dorong pengelolaan mandiri oleh setiap kawasan,” kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Minggu (29/6/2025).

Ia menjelaskan, pengelolaan mandiri yang dimaksud mencakup pemilahan dan pengolahan sampah di masing-masing kawasan, sebelum residunya dibuang ke TPAS.

Satu Bulan Sosialisasi, Penerapan Penuh Agustus

DLH akan terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi secara intensif sepanjang Juli 2025. Tahapan ini bertujuan memberi waktu bagi pengelola kawasan untuk menyiapkan sistem pengelolaan, seperti penyediaan tempat, tenaga pengolah, hingga edukasi kepada warga.

“Agustus baru kami terapkan kewajiban penuh. Tapi kami tidak langsung beri sanksi. Ini bertahap, kami lihat kesiapan kawasan terlebih dahulu,” tegas Sudirman.

Namun jika setelah masa transisi masih ada kawasan yang tidak mematuhi, DLH akan memberlakukan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan layanan, khususnya dari pihak ketiga yang bermitra dengan DLH.

Target: Kurangi Sampah ke TPAS hingga 50 Persen

Sudirman menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah kota untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 50 persen pada akhir 2025. Saat ini, Balikpapan memproduksi sekitar 500 ton sampah per hari.

“Yang berhasil dikurangi baru sekitar 120 ton atau 30 persen, baik melalui pengolahan di sumber, fasilitas MRF, maupun ITF. Masih ada pekerjaan besar sekitar 20 persen lagi,” ujarnya.

Ia menekankan, tanpa keterlibatan aktif dari semua pihak, mulai dari pengelola kawasan hingga masyarakat umum, target tersebut akan sulit tercapai.

TPAS Manggar Disiapkan Jadi Sumber Energi Terbarukan

Sebagai langkah jangka panjang, DLH juga tengah merancang pengembangan TPAS Manggar menjadi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berupa listrik.

“Kami ingin TPAS tidak lagi sekadar tempat buang sampah. Tapi bisa memberi manfaat lebih untuk masyarakat,” katanya.

DLH berharap langkah ini didukung penuh oleh kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha. Serta media, demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Balikpapan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses