BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Orang tua murid Sekolah Harapan Bangsa Balikpapan melakukan gugatan hukum kepada yayasan terkait kasus yang menimpa 7 anak yang tidak bisa melanjutkan kegiatan belajar di sekolah tersebut.
Gugatan hukum dilayangkan wali murid dengan melaporkan pihak yayasan ke Polda Kaltim dan juga pelaporan kasus ke PPA Polres Balikpapan dan Ombudsman Kaltim.
Sebanyak 5 wali murid yang diwakili kuasa hukum Agus Amri dan Gesta Padang telah melaporkan kasus itu aparat hukum belum lama ini.
“Harapan pengelolaan yayasan dan sekolah lebih transparan dan mengutama kebersamaan dan utamanya anak-anak bisa sekolah lagi. Dan ganti rugi atas persoalan inikepada yayasan lima rupiah,” tutur Agus Amri didampingi tiga wali murid bersama rekan pengacara Gesta Padang dalam penjelasan kepada media, Senin siang (6/7/2020).
Menurut Amri tindakan yayasan sekolah yang mengorbankan anak-anak peserta didik sangat disesalkan. Selain bertentangan dengan UU Pendidikan nasional juga bertentangan dengan UU Anak karena psikis anak terganggu akibat kasus yang mencuat ini.
“Kami sesalkan mengingat hak anak mendapatkan pendidikan adalah Hamyang harus dipenuhi dan dilindungi. Atas hal ini kami melaporkan ke Kepolisian, KPAI dan Ombudsman. Kami layangkan juga gugatan ke PN Balikpapan,” ujarnya.
Kasus ini muncul berawal dari surat YAyasan tanggal 14 April tentang kewajiban oangtua untuk memenuhi biaya sekolah peserta didik. Disusul pada 22 April pihak Yayasan menyampaikan agar bayaran dilakukan seperti biasa dan ada denda keterlambatan. Namun karena situasi covid yang sedang tinggi pada Saat itu, orangtua murid resah kareana wabah memberikan dampak ekonomi keluarga.
Akhirnya mereka membentuk WAG sebanyak 170 walimurid dari SD dan SMP untuk meminta keringan jika diperkenankan melalui surat resmi namun keluhan ini tidak direspon sehingga orangtua murid kembali mengajukan permohonan pada 5 Mei dengan dilengkapi lampiran Kementerian Pendidikan yang memberikan keringanan atau pemotongan biaya termasuk melampirkan nama orangtua murida dan peserta didik. Lagi-lagi permohonan itu tidak diindahkan sehingga oangtua yang diwakili 5 orang wali murid ini mendatangi dinas Pendidikan kota Balikpapan.
“Kedangatan ke Dinas Pendidikan ketemu pak muhaimin minta pendapatan. Namun hal ini dipandang sebagai pencemaran nama baik sekolah. Ada ibu Popi, ibu Chingta, Ibu Claudia, ibu Pipi dan ibu Yohana,” ujarnya saat menjelaskan krnologi kejadian.
Orang tua murid Chingta mengatakan pihaknya hanya meminta permohonan keringan biaya saat terjadi pandemik karena pandemic melanda semua orang. “Pandemik ini tidak bisa pilih-pilih semua kena. Nah dari 700 orangtua hanya 170 wali murid yang benar-benar berimbas. Kita minta hanya 10-20 persen. Seperti Spp pada bulan Maret berat banget waktu itu,” kata Chingta yang juga salah satu donatur dari Sekolah Harapan Bangsa ini.
Orang tua Murid lain Johana menambahkan pihaknya waktu itu hanya mohon keringan Sekolah. Karnea sekolah juga punya hak menolak. “Padahal kalau waktunya itu permohonan kita dijawab dengan ditolak ya gak apa-apa Tapi sekolah tidak menjawab permohonan kita. Kita malah disidang satu persatu dan anak dikeluarkan,” tuturnya.
Pihak pengacara juga sudah melakukan upaya somasi pada 19- 20 Juni namun hal ini tidak membuahkan hasil bahkan terkesan pihak yayasan mengancam kepada wali murid.