Mustofa: Klaim Tak Ada Lahan Milik Kejari Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum menepis anggapan penasehat hukum Kamaruddin Siregar yang menyebut dakwaan tidak sah di mata hukum.

Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah mengikuti peraturan perundang-undangan.

Segala tahap dalam proses hukum, kata Ali, sudah sesuai dengan semestinya.

Ali menambahkan, lahan yang dimaksudkan oleh terdakwa Muraker melalui penasehat hukum memang bukan milik Kejari Balikpapan. Melainkan milik perseorangan.

Kalau misal keberatan, ada aturan lain, bisa gugatan perdata. Tapi saya pastikan tidak ada lahan milik Kejari Balikpapan disitu, tidak ada niatan mengklaim itu lahan kami,” ungkapnya, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut soal senjata, Ali meneruskan, sah saja jika warga sipil secara resmi memiliki senjata api. Secara keabsahan nantinya bisa dibuktikan di persidangan.

“Kita permasalahkan tindak pidananya, pengancamannya. Kalau soal kepemilikan senpi, tidak ada masalah. Fokusnya ke penggunaannya,” imbuhnya.

Ali meyakini bahwa pihaknya sudah melalui tahap dalam proses perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Semisal dianggap tidak cermat oleh Kamaruddin, Ali mengaku JPU sudah meneliti perkara itu dengan sangat baik tanpa terlewatkan apapun.

Jadi menurut JPU, perkara tersebut layak untuk disidangkan lebih lanjut. Berikutnya nanti kami akan memberikan jawaban tertulis pada Kamis, tanggal 9 Maret 2023,” tegasnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  Empat Dokter di Balikpapan Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.