BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Oknum anggota BPBD Balikpapan ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Balikpapan.
PNS berinisial AG (38) bertugas di UPTD BPBD Balikpapan Tengah diamankan bersama sabu sebanyak dua paket dengan berat total 2,55 gram, pada Sabtu (30/11/2019).
“Benar kita ada mengamankan anggota BPBD terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu baru-baru ini. Dia sudah kita jadikan TO. Karena perannya adalah pengedar. Ya beberapa bulan kita pantau,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto, Rabu (4/12/2019).
AG diamankan di rumahnya Jalan Mayjend Sutoyo RT 02 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota. petugas mengamankan paket sabu dan sebuah HP yang digunakan untuk bertransaksi.
“ dari pengakuan AG, dapat barang dari seseorang yang berada di Kota Samarinda,” ucapnya.
Atas perbuatannya ini, AG kini mendekam di sel Mapolresta Balikpapan dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun.
Terpisah Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Suseno mengaku masih mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Saya masih koordinasi, saya masih cari infonya, saya juga baru dapat hari ini infonya. Saya belum tau siapa saja, saya masih kroscek dulu,” ujarnya.
Dia juga menyatakan akan menyerahkan proseshukum anggota BPBD yang terlibat kasus narkoba pada piha kepolisian.
Pencegahan narkoba di lingkungan menurut Suseno sudah dengan rutin melakukan tes urin kepada anggotanya.
“Kami sudah berusaha mengadakan tes urin, yang jelas kita sudah melakukan pengawasan agar mereka tidak melakukan itu. Ya tetap kita lakukan tes urine bersama BNN, kita lakukan pengawasan dan sosialisasi disaat apel kan kita ingatkan terus kepada seluruh jajaran,” ujarnya.