JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Eko Pratama akan digugat Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Eko bahkan diberi batas waktu hingga 7 hari. Jika tak segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas nama partai mereka yang diambil-alih dan diganti nama.
“Ya (kami akan menggugat Ketua Umum PMI) ke PTUN,” kata Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain melakukan gugatan ke PTUN, mereka juga bakal menempuh jalur hukum secara pidana. “Dan bukan hanya soal PTUN, unsur pidana pun akan kami ambil langkah serius itu jika ada,” kata Finsen.
Mereka juga meminta kepada Eko Pratam dan pengurus PMI untuk membatalkan partainya. “Menarik diri dan membatalkan dengan melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kami minta seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, pengurus Parkindo bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.
“Disini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. ini ada apa? Siapa yang melakukan?” kata Finsen.
Suara.com