BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Permohonan uji materi Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Koalisi Advokasi Narkotika agar dilegalkan untuk medis ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keptusan MK tersebut disesalkanRumah Cemara bagian dari Koalisi Advokasi Narkotika yang mengajukan gugatan uji materi. Karena sudah sejak lama diperjuangkan agar ganja bisa dilegalkan untuk kebutuhan medis.
“Ya ada kecewanya karena salah satu strategi gagal,” kata Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
Setelah ditolak MK, kini harapannya tangan Pemerintah bersama DPR RI yang memiliki kewenangan mengkaji dan merevisi aturan pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.
“Dengan demikian reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI,” ujar Patri.
Pihaknya berencana melakukan audiensi bersama DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera melakukan revisi Undang-undang tentang Narkotika untuk kebutuhan medis.
Kemenkes juga diminta untuk segera melakukan penelitian dan riset ganja untuk kebutuhan medis. Sebab, dalam putusannya, terang dia, MK juga mengamanatkan
Nantinya hasil penelitian dan riset gdijadikan dasar untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan narkotika golongan satu.
“UU narkotikanya sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi penelitian narkotika golongan satu,” jelas Patri.
Ia melanjutkan, perjuangan untuk melegalkan narkotika golongan satu khususnya ganja semata-mata untuk kebutuhan medis. Khsusunya bagi penderita cerebral palsy alias lumpuh otak. Keluarga dari penderita tersebut
Kata dia, berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
“Ganja tidak lagi dianggap memiliki risiko hingga menyebabkan kematian. Belum ada orang mari karena overdosis ganja,” ujarnya