Isran Noor

Pejabat dan ASN di Kaltim Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran yang Berpotensi Gratifikasi

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima pemberian yang berpotensi terjadi gratifikasi pada Hari Raya Idulfitri.

Imbauan dan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Terbitnya Surat Edaran itu diterbitkan pada 13 April 2023menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.

Selain itu, Perayaan Hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran diatas kemampuan.

“Pegawai negeri atau (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat. Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Isran Noor.

ASN juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Berdasarkan pasal 12b dan pasal 12c UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
.
Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
.
“Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” imbau Isran lagi.
.
Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
.
Gubernur juga mengimbau pada seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi. Dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
.
Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (Diskominfo Kaltim)
.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.