BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang pelajar DR (16) diamankan Polresta Balikpapan  setelah menyebarkan video tanpa busana  DSN (17) ke grup whatsapp yang dilabeli “PSK”.

Korban yang juga berstatus pelajar itu tak terima videonya tanpa busana disebarkan oleh pelaku warga Baru Ilir, Balikpapan Barat itu. Korban pun melaporkan ke polisi.

Korban membuat laporan ke Polresta Balikpapan pada 6 Juli 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.

Polresta Balikpapan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersangka menyebar video tanpa busana itu karena merasa sakit hati terhadap korban.

“Lantaran pelaku sakit hati nomor whatsapp nya di block oleh korban sehingga tidak bisa komunikasi kembali dengan korban,” demikian rilis yang diterima inibalikpapan.com

Adapun barang bukti yang diamankan,  yakni satu unit handphone Merk VIVO 1820 Warma hitam biru dengan nomor imie 1 : 862516046980555, imei 2 : 862516046980548 yang digunakan oleh pelaku dan tiga lembar screen shot video korban yang telah disebar.

Tas kasus tersebut, tersangka dikenakan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila melalui media elektronik

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version