BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  DPAM Balikpapan memiliki  piutang tunggakan rekening air dari 6000 pelanggan jaringan air bersih sebesar Rp16 miliar.

Dari 6000 pelanggan yang dilaporkan menunggak pembayaran, sekitar 50 persen diantaranya menunggak iuran hingga lebih dari enam bulan, dengan besar iuran bervariasi.

PDAM juga telah membentuk tim untuk mengawasi masalah tunggakan iuran pelanggan di PDAM KOta Balikpapan yang berasal dari Sub Bagian Penagihan yang dibantu oleh beberapa personil dari Koperasi Karyawan PDAM Kota Balikpapan.

Kepala Sub Bagian Penagihan PDAM Kota Balikpapan Khoirur Roziq  menjelaskan  PDAM mulai tahun 2020 melakukan penertiban terhadap pelanggan yang tercatat menunggak pembayaran iuran terutama penunggak selama 6 bulan.

“Untuk tahap pertama, pada awal tahun 2020 ini, kami akan memprioritaskan untuk menindak pelanggan yang sudah enam bulan menunggak pembayaran,” tandasnya, Rabu (05/2/2020).

“Sejak 21 Januari 2020 lalu, kami sudah menurunkan tim dari Sub Bagian Penagihan yang Koperasi Karyawan PDAM Kota Balikpapan untuk melakukan penindakan kepada pelanggan yang terbukti menunggak pembayaran iuran,” lanjutnya.

Dia menyatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh PDAM Kota Balikpapan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggan yang terbukti menunggak pembayaran iuran sesuai aturan.

“Tahap pertama, pelanggan yang menunggak satu bulan, diberikan surat teguran dan akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai tunggak pembayaran yang harus dilunasi oleh pelanggan,” katanya.

Pelanggan  yang tidak menuruti teguran yang pertama hingga memasuki bulan kedua, maka pelanggan yang bersangkutan akan diberikan kembali surat teguran serta sanksi berupa penyegelan terhadap jaringan air bersih.

Namun apabila hingga bulan keempat pelanggan yang bersangkutan tidak melunasi tunggakan, maka pihak PDAM Kota Balikpapan akan memberikan sanksi berupa pemutusan jaringan air bersih.

“Kalau sudah diputus, maka pelanggan yang bersangkutan harus mendaftar kembali seperti pelanggan baru, dengan syarat tagihan yang ada dilunasi dahulu,” tandasnya.

Sejak dilakukan penertiban pada 21 Januari 2020 lalu, tim melakukan penyegelan sedikitnya kepada 478 pelanggan.  Status segel akan dibuka kembali setelah pelanggan yang bersangkutan memenuhi pembayaran iuran yang tertunggak.

“Kalau dulu, kita kekurangan tim untuk melakukan penindakan. Mulai tahun ini, kami dibantu koperasi akan melakukan penindakan kepada pelanggan yang terbukti menunggak,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version