Polda Kaltim mencatat ada sebanyak 184 personelnya yang melakukan pelanggaran di tahun 2018. Pelanggaran terdiri dari tiga macam yakni menyangkut kode etik, perbuatan pidana, dan tindakan tak disiplin.

Disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto dalam konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolda Kaltim, jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Jumat (28/12/2018), pelanggaran kode etik berjumlah 34 personel. Terlibat tindakan pidana sebanyak 9 personel dan tindakan tak disiplin 141 personel.

“Ada penurunan sekitar 46,5 persen jumlah personel jika dibanding tahun 2017 lalu. Di mana, tahun lalu tercatat ada 344 personel. Pelanggaran kode etik 57 personel, tersangkut pidana 14 personel dan pelanggaran disiplin 273 personel,” bebernya.

Dari jumlah pelanggaran yang terjadi di tahun 2018 ini, sebanyak 23 personel diberi sanksi tegas alias diberhentikan. “Ada 23 personel dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Terdiri dari 10 orang karena disersi, 10 orang terlibat narkoba, satu orang kasus penipuan, satu orang penggelapan dan satu orang karena etika,” jelas mantan Kapolda Jambi itu.

Sementara jumlah personel yang diberhentikan tersebut juga mengalami penurunan. Meski berbeda tipis. “Jumlah di tahun 2017 yang diberi sanksi PTDH ada 24 personel. Masing-masing karena kasus disersi, narkoba, illegal logging dan kasus perizinan,” tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah seluruh personel di Polda Kaltim 8.518 orang. Dengan tingkatan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, birgadir, tamtama dan PNS. “Tahun 2017 lalu, jumlah personel kita 10.736 orang. Tahun 2018 ini menurun, karena Provinsi Kaltara telah memiliki Polda sendiri,” pungkas Priyo.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version