BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan jumlah kasus covid-19 varian Omicron tertinggi.

Ke-14 negara tersebut antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, salah satu pertimbangan dari pencabutan larangan ini adalah demi pemulihan ekonomi nasional.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Selain itu lanjut dia, keputusan ini diambil pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

Namun WNA dari 14 negara tersebut, wajib mematuhi ketentuan diantaranya  wajib melakukan karantina selama 7 hari.

“Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam,” ujarnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version