BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum.

Pasalnya, Pemerintah rencananya akan memulai vaksinasi dosis ketiga pada 12 Januari 2021. Mereka bahkan meminta agar ditunda vaksin dosis ketiga. Karena vaksinasi dosis 1 dan dua belum optimal

“Rencana ini justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian,” ucap Firdaus Ferdiansyah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan.

Rencana pemerintah menyalurkan vaksin booster juga memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Vaksin booster, misalnya, hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70% dan 60% dosis kedua.

Per 7 Januari 2022, hanya terdapat 244 kabupaten/kota yang mencapai syarat tersebut. Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60%.

“Kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin kepada masyarakat masih terjadi. Padahal, transmisi lokal Omicron sudah berlangsung,” ungkap Firdaus yang juga relawan LaporCovid-19.

 Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten/kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten/kota lainnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version