Top Header Ad

Pemerintah Kota Balikpapan Hentikan Sementara Pembangunan Green Valley 2

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan Proyek Green Valley 2, di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1/2025).

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, kebijakan ini diambil setelah ditemukan. Bahwa manajemen Green Valley 2 melakukan penataan lahan dan pembangunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan. 

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

“Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat koordinasi bersama OPD terkait. Kami mendapati bahwa manajemen Green Valley 2 belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting. Seperti izin lingkungan, setujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Yosep Gunawan kepada media, Jumat (17/1/2025).

Pembangunan tanpa izin ini dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan. Pemerintah menilai aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Ketertiban Umum, yang mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin lengkap sebelum melakukan kegiatan.

“Melalui Perda Pasal 31A, kami dari Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan dan menyegel area tersebut. Hingga semua persyaratan perizinan dipenuhi,” tambah Yosep.

Selain itu, pemerintah meminta pihak manajemen untuk segera mengambil langkah pengendalian dampak lingkungan guna mencegah kerugian yang lebih besar. 

“Manajemen juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan yang berimbas pada masyarakat,” tegas Yosep.

Ke depan, pembangunan Green Valley 2 akan tetap dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Untuk selalu memenuhi kewajiban perizinan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mematuhi regulasi daerah.

Disidak anggota DPRD Balikpapan

Sebelumnya, DPRD Balikpapan, melalui Komisi III dan Komisi I, melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas pembangunan milik Balikpapan Superblok (BSB) Group, Senin (13/01/2025). 

Peninjauan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk area reklamasi pantai dan Ruby Tower Apartemen di belakang mal Pentacity, serta proyek Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, yang memimpin rombongan, menegaskan bahwa pembangunan Green Valley 2 harus dihentikan sementara karena belum mengantongi izin. 

“Kami melihat langsung bahwa pembangunan sudah berjalan meski belum ada izin. Kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Green Valley 2 sembari menunggu izinnya selesai,” ujar Alwi.

Alwi juga menyayangkan lambatnya pengurusan izin oleh BSB Group, meskipun Pemkot Balikpapan tidak pernah mempersulit proses tersebut. Ia menilai, sebagai pengembang besar, BSB Group seharusnya memberikan contoh yang baik bagi pengembang lokal.

Divisi Legal BSB Group, Andi Perdana Putra, mengakui adanya ketidaksesuaian dengan regulasi dan keterlambatan pengurusan izin. Namun, ia berjanji untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan. 

“Izin yang seharusnya kami sediakan bukan tidak ada, tapi berjalan simultan. Di bawah pengelolaan yang baru, kami berupaya maksimal untuk menyempurnakan izin sesuai aturan,” kata Andi.

Andi menjelaskan, lambatnya pengurusan izin disebabkan oleh perubahan teknis pada desain dan penyesuaian lahan untuk memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum. Ia juga mengakui bahwa unit-unit di Green Valley 2 sudah mulai dijual meskipun izin belum lengkap.

“Kami tidak menyalahkan siapa pun, tetapi operasional yang berjalan tanpa izin ini dilakukan. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan target pemasaran,” tambah Andi.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.