Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional, Berlaku Mulai 2026

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat menegaskan akan memberlakukan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram secara nasional mulai 2026.
Langkah ini diambil guna mewujudkan keadilan harga energi bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan tidak mampu.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan, harga LPG tabung 3 kg akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
Menurut Yuliot, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh pelosok negeri, sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Pengawasan Masih Jadi Tantangan
Meski kebijakan ini akan memberikan kepastian harga, Yuliot mengakui bahwa pengawasan distribusi di lapangan masih menjadi tantangan serius, khususnya di tingkat pengecer.
“Jangan sampai tujuan utama, yakni memberikan keadilan harga kepada masyarakat, justru tidak terwujud karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Yuliot mencontohkan skema pengawasan yang diterapkan dalam program BBM satu harga, di mana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terlibat aktif. Untuk LPG satu harga, pemerintah masih merumuskan mekanisme pengawasan yang efektif agar distribusinya tidak bocor dan tepat sasaran.
Revisi Dua Perpres Jadi Dasar Hukum
Kebijakan LPG satu harga sebelumnya telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada 2026.
Untuk itu, pemerintah akan merevisi dua payung hukum utama, yakni:
- Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg;
- Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan LPG untuk Nelayan dan Petani Sasaran.
“Revisi ini menjadi dasar hukum agar kebijakan LPG satu harga benar-benar bisa diterapkan secara nasional,” kata Bahlil.
Masih Ada Wilayah yang Gunakan Minyak Tanah
Yuliot juga menyoroti masih adanya sejumlah wilayah di Indonesia yang belum tersentuh distribusi LPG dan masih menggunakan minyak tanah.
Pemerintah akan menyiapkan kebijakan khusus untuk menjangkau daerah-daerah tertinggal tersebut agar tidak tertinggal dalam transformasi energi bersih dan efisien./Info Publik
BACA JUGA