Top Header Ad

Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025, Berikan Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik / indozone
Kendaraan listrik / indozone

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerbitkna Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur mengenai insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif ini mencakup potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di tanah air.

Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Listrik

Menurut PMK 12/2025, insentif pajak DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan ini akan mendapatkan potongan pajak

PPN DTP

Untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen, insentif yang diberikan adalah 10 persen dari harga jual.

Untuk bus listrik dengan TKDN antara 20–40 persen, insentif PPN DTP yang berlaku adalah 5 persen dari harga jual.

Kendaraan yang memenuhi syarat ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik yang diinginkan untuk mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah di Indonesia.

BACA JUGA :

PPnBM DTP untuk Kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)

Selain insentif PPN, PMK ini juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang meliputi kendaraan hibrida (hybrid) seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 3 persen dari harga jual.

Syarat Kendaraan untuk Mendapatkan Insentif Pajak DTP

Agar kendaraan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN dan PPnBM DTP, kendaraan harus terdaftar dalam skema yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yang bertanggung jawab untuk memberikan surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon. Kementerian Perindustrian juga akan menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Masa Berlaku Insentif Pajak DTP

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhan syarat insentif ini akan diverifikasi dengan tanggal faktur pajak yang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat mendorong adopsi kendaraan listrik dan teknologi rendah emisi di Indonesia. Insentif pajak DTP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi industri otomotif, tetapi juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon di sektor transportasi nasional.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.