BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instrusi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-4.
Dimana untuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), dari 13 kota dan kabupaten, Kota Banjarmasin berstatus PPKM Level 3.
Sementara enam daerah lainnya yakni Kabupaten Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Kota Banjarbaru berstatus PPKM Level 2.
Adapun enam daerah lainnnya yakni, Kabupaten Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Tanah Bumbu berstatus PPKM Level 1.
Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1
“Dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60%,” demikian bunyi Inmendagri.
Inmendagri ini mulai berlaku hari ini 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 Menteri Dalam Negeri.