BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Warga yang mengaku memiliki lahan di pembangunan Embung Aji Raden di wilayah Kelurahan Lamaru, pada Senin (6/2/2023) mendatangi Balai Kota Balikpapan.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut proses pembayaran ganti lahan mereka yang dipergunakan untuk proyek Embung Aji Raden.
Salah seorang pemilik lahan, Abdul Muis mengatakan, sebelumnya dirinya telah menandatangani dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Bahkan surat-surat bukti kepemilikan lahannya yakni berupa segel lahan seluas 4,6 hektar telah diserahkan. Termasuk persetujuan harga dan kuitansi sudah kami tanda tangani.
“Kwitansi sudah kami tanda tangani, karena secara administrasi sebenarnya kami ada pada posisi yang lemah karena surat sudah kami tandatangani bahkan segel juga sudah kami serahkan. Termasuk persetujuan harga dan kuitansi sudah kami tanda tangani. Dan untuk saat ini kami memang tidak memegang apa-apa lagi, Jadi kalau misalnya saya mati dan belum dibayar ahli waris saya tidak tahu,” ujar Abdul Muis kepada wartawan di Balai Kota Balikpapan, Senin (6/2/2023)
Sementara itu, warga lainnya, Hardan menjelaskan bahwa sebenarnya di tahun 2017 itu sudah dilakukan satu kali pembayaran, kemudian untuk tahun 2021 juga sudah dilakukan pembayaran dan saat ini, pihaknya menunggu yang ketiga yang kemarin dijadikan Tahun 2022.
Ada sekitar 48 warga yang belum menerima ganti rugi terkait proyek pembangunan Embung Aji Raden. Dari jumlah tersebut 26 warga belum menerima pembayaran.
“Sebenarnya di tahun 2015 itu sudah ada , dan di tahun 2017 itu ada pembayaran untuk lahan seluas 8,5 hektar. Dan di tahun 2020, ada pembayaran namun karena ada Covid ditunda tahun 2021. Total lahan yang belum dibayar itu tercatat mencapai 42 hektar dan baru sekitar 18 orang yang sudah menerima pembayaran,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Tata Pemerintahan, Setdakot Balikpapan, Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat 26 lahan milik warga dalam proses pembebasan lahan di Embung Aji Raden dan saat ini masih dalam proses.
“Kini proses melalui tim A dan tim B yang dilaksanakan oleb Badan Pertanahan Negara dan terlibat juga verifikasi oleh DPPRD (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Daerah),” ujarnya.
Zulkifli mengaku, untuk proses verifikasi sebenarnya dilaksanakan selama 17 hari sebelum pembayaran. Namun apabila terdapat hal hal yang tidak memungkinkan, maka proses ganti rugi bisa lebih dari 17 hari.
“Artinya dalam proses ganti rugi lahan harus lebih ke hati-hatian. Karena jangan sampai setelah dibayarkan terdapat tuntutan hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Zulkifli meminta agar masyarakat bersabar karena apabila memang hak mereka akan diberikan oleh pemerintah kota.
Terkait belum adanya bukti tertulis terkait di ambilnya berkas-berkas warga berupa segel oleh pemerintah kota. Maka masyarakat akan dibuatkan bukti tersebut. Sehingga warga yang lahanya akan diganti rugi tidak khawatir.