NUNUKAN, Inibalikpapan.com — Sebanyak 71 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di deportasi Pemerintah Malaysia pada Kamis (09/01/2020). Mereka tiba di tanah air setelah menempuh perjalanan melalui laut dari Tawau Malaysia dengan menumpangi Kapal Cepat tujuan Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Puluhan TKI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan tersebut diusir paksa oleh Pemerintah Malaysia dengan alasan tidak memiliki dokumen yang sah dan menggunakan narkoba.
“Puluhan TKI ini terdiri atas 66 laki-laki dan lima perempuan. Umumnya mereka diusir paksa akibat tidak mengantongi dokumen yang sah dan dinyatakan menggunakan narkoba,” kata Arbaim, Kepala Seksi Perlindungan BPTKI Kabupaten Nunukan.
Arbaim mengatakan puluhan TKI yang dideportasi tersebut kembali ke Indonesia dikawal oleh Konsultan Jenderal Republik Indonesia Kota Kinibalu.
Kini para TKI tersebut ditampung sementara di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.
“Untuk sementara puluhan TKI yang diusir paksa oleh Pemerintah Malaysia ini kita tampung di BP3TKI. Petugas kita juga masih menyelidiki kemungkinan sebab lainnya mereka dideportasi, selain karena dokomen tidak sah dan narkoba,” kata Arbaim menjelaskan.
Arbaim berujar, 71 TKI yang ditampung di BP3TKI Kabupaten Nunukan tersebut akan dilakukan pembinaan selama tiga hari. Selain pembinaan, juga akan diberi pemahaman tentang nasionalisme untuk memastikan rasa nasionalisme para TKI tersebut.
“TKI ini masih harus bertahan tiga hari di BP3TKI, Kita akan lakukan pembinaan dan pengetahuan tentang nasionalisme. Hal ini untuk memastikan nasionalisme para TKI tidak berubah meski sudah lama bekerja di Malaysia,” kata Arbaim lagi.
“Setelah selesai dibina dan diberi pengetahuan, para TKI akan kita pulangkan ke daerah asal masing-masing pekerja,” ujarnya menambahkan.