BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembangunan Industri. Hal itu mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dimana pemerintah daerah diamanatkan menyusun rencana pembangunan industri dengan mengacu pada induk pembangunan dan kebijakkan industri nasional yang diatur dan ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

“Bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan perwilayahan industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil menengah diseluruh wilayah Indonesia,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Kata dia, ipaya percepatan, pemerataan dan penyebaran industri sangat membutuhkan infrastruktur industri yang memadai, antara lain lahan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi, fasilitas jaringan sumber daya, fasilitas sanitasi dan fasilitas jaringan transportasi.

“Rencana pemenuhan industri Kota Balikpapan disusun sebagai pedoman rencana pembangunan industri kota Balikpapan. Pertama, mewujudkan industri kota Balikpapan yang kuat dan berorientasi Lingkungan,” ujarnya.

“Mewujudkan transformasi struktur industri Kota Balikpapan yang mengedepankan industri pengolahan bukan gas. Ketiga memastikan persaingan usaha yang sehat. Dan empat membuka kesempatan kerja baru dan perluasan lapangan kerja yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan,”.

Dia menambahkan, dalam rencana pembangunan industry, ditetapkan pula sasaran pembangunan industri antara lain meningkatkan pertumbuhan industri Kota Balikpapan dan meningkatkan nilai produksi kota Balikpapan dalam pasar modal nasional dan internasional.

“Ini dilakukan dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor barang. Juga meningkatkan penggunaan produk lokal. Selain itu juga meningkatkan kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Sementara  Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyatakan, dukungannya mengingat Kota Balikpapan menjadi pintu gerbang Kaltim dan daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga diperlukannya Perda Pembangunan Industri;.

“Apalagi di Balikpapan ini banyak kawasan industri dan perusahaan asing, namun ternyata kontribusi ke daerah masih minim. Selain itu seperti Kawasan Industri Kariangau, jelas sekali lokasinya berada di Balikpapan namun merupakan kelolaan provinsi. Jadi selama ini Balikpapan juga tidak merasakan hasilnya karena kontribusi masuk ke provinsi,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version