Pemkot Balikpapan Gelar FGD Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek dan Menengah 2025

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen teknis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) jangka pendek dan menengah tahun 2025, bertempat di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (19/6/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya menyelaraskan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW/RDTR) dengan dokumen perencanaan pembangunan non-spasial seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. FGD ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun daring.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka memastikan perencanaan pembangunan di Balikpapan berjalan sinergis, terarah, dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul dalam FGD penyusunan dokumen teknis SPPR jangka pendek dan menengah Kota Balikpapan. Ini adalah bagian penting dari upaya menyinkronkan program pembangunan berbasis ruang dan non-spasial,” ujarnya.
Muhaimin menegaskan, Kota Balikpapan memiliki peran strategis dalam konstelasi pembangunan regional maupun nasional. Balikpapan tidak hanya menjadi gerbang utama Kalimantan Timur dengan dukungan infrastruktur seperti Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Pelabuhan Semayang, namun juga menjadi bagian penting dari kawasan strategis nasional dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Balikpapan merupakan bagian dari strategi tiga kota dalam pengembangan IKN sebagai superhub ekonomi. Perannya sebagai pusat logistik dan perdagangan antardaerah serta pengembangan industri akan semakin krusial,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024–2043, sebagai landasan hukum dan arah pembangunan jangka panjang.
Melalui dokumen SPPR, lanjut Muhaimin, diharapkan terwujud keselarasan antar program prioritas pembangunan sektoral dan kewilayahan.
“Dokumen SPPR jangka menengah lima tahunan diharapkan menjadi referensi dalam penyusunan RPJMD, dan SPPR jangka pendek menjadi acuan dalam penyusunan RKPD. Selain itu, SPPR juga bisa menjadi masukan saat dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW,” jelasnya.
Muhaimin menyebutkan bahwa idealnya sinkronisasi program pemanfaatan ruang bertujuan untuk menciptakan kesamaan pandang dalam perencanaan infrastruktur, fokus pembangunan wilayah prioritas, sinergi antar lembaga dan pemerintah daerah, efektivitas penganggaran, serta menjaga substansi tata ruang tetap relevan dengan rencana kerja pemerintah.
Sebagai penutup, Muhaimin berharap FGD ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan ruang yang lebih efektif, efisien, dan berdampak luas bagi kemajuan Kota Balikpapan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Dokumen Teknis SPPR Tahun 2025 secara resmi saya buka,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA