BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Guna menghindari kerumunan warga pada malam tahun baru pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melarang pesta kembang api. Hal ini dilakukan mengingat kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia belum selesai walaupun kasusnya makin melandai.

Wali Kota Rahmad Mas’ud mengatakan meminta warga untuk menahan dengan berkumpul di rumah saja bersama keluarga pada malam tahun baru. Larangan tersebut sebagai antisipasi kasus covid-19. Karena pesta kembang api berpotensi terjadi kerumunan warga.

“Tetap gak boleh karena nanti akan mengumpulkan orang banyak artinya kita minta dulu warga Balikpapan bertahan diri dulu lah,” ujarnya pada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Sementara untuk kegiatan yang digelar di hotel ataupun tempat hiburan malam termasuk perusahaan maupun masyarakat. Dirinya masih akan melihat Surat Pemerintah Pusat.

“Kita lihat instruksi dari Pak Mendagri. Kalau saya boleh sepanjang tidak ada larangan. Tapi kalau ada, (larangan) kita juga harus taat,” katanya.

Dia mengungkapkan, pembatasan yang dilakukan memang membuat masyarakat tidak nyaman. Namun hal itu semata-mata untuk mencegah penularan covid-19 yang kini makin melandai.

“Memang ini tidak nyaman, tidak happy, saya juga merasakan itu . Tapi mau bagaimana karena ini menyangkut keselamatan seluruh warga, kita harus menahan diri dulu,” imbuhnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Balikpapan yang mungkin selama ini merasa tidak nyaman dengan adanya pembatasan, memang itulah adanya, itu kejadiannya,”tandasnya.

Wali Kota menambahkan kebijakan pembatasan ini bukan hanya di Kota Balikpapan tapi juga disejumlah daerah di Indonesia sesuai arahan pemerintah pusat. Namun dia masih memberikan kelonggaran untuk aktivitas ekonomi masyarakat.

“Daerah lain jauh lebih parah dari kita. Kebijakan saya melonggarkan sedikit setiap daerah kan beda-beda permasalahnnya,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version