BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran nomor 300 Tahun 2020 tentang pengaturan libur nasional yang akan mulai pada 28-30 Oktober 2020.

“Hari ini saya mengeluarkan Surat Edaran nomor tentang poengaturan kegiatan libur panjang nasional di Balikpapan,” ujar Wali Kota Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Kamis (22/10/2020).

Dalam surat edaran itu disampaikan masyarakat diminta tetap berada di rumah sepanjang libur panjang nasional. ”Libur Nasional ini juga berkaitan dengan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah,” ujarnya

“Ada beberapa hal yang saya sampaikan ke masyarakat pertama kalau bisa masyarakat tidak memanfaatkan libur panjang ke tempat-tempat hiburan, obyek wisata, kalau bisa tertap berada di rumah,” imbuhnya.

Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat dengan seluruh kepala daerah terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 400 Tahun 2020 tentang libur nasional.

“Tadi pagi seluruh kepala daerah mendapatkan pengarahan dari Menkopolhukam, ada Mendagri, ada Kepala BNPT, ada lengkap beberapa Menteri, juga dari kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Begitupun pegawai negeri sipil (PNS) sesuai arahan Mendagri tidak diperkenankan libur keluar daerah. “Kepada PNS ditegaskan Mendagri tetap berada di rumah tidak melaksanakan liburan keluar rumah,” tandasnya.

Sementara bagi masyarakat yang harus kelaur rumah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Protokol kesehatannya benar-benar di jalankan, 3M menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version