Pemkot Balikpapan Turunkan Tim Gabung untuk Lakukan Pengosongan Lahan di Baru Ulu
BALIKPAPAN Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tetap akan melakukan pengosongan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu untuk pembangunan rumah sakit
Rencananya pada Kamis 1 September 2022 tim gabungan akan dikerahkan untuk melakukan eksekusi lahan yang sampai saat ini masih digugat warga ke pengadilan.
“Kita masih koordinasikan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media pada Selasa (30/08/2022)
Meski begitu Zulkifli tetap berharap, masyarakat membongkar sendiri bangunan mereka yang ada di lahan yang di klaim miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tersebut.
“Kalau masyarakat sudah bongkar sendiri, sudah tidak perlu lagi turun. Kita harapnya begitu,” ujarnya
Kata dia, jika melakukan penosongan lahan, pihaknya akan didampingi kepolisian dan TNI. “Ada di dampingi teman-teman TNI Polri, kayak biasalah kita kalau ada penertiban pasti gabungan,” ujarnya
Sebelumnya, Zulkifli menegaskan, tak akan menunggu keputusan pengadilan untuk melakukan esekusi lahan RT 16 Kelurahan Baru Ulu uyang akan dibangun rumah sakit tersebut.
“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silahkan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli saat diwawancarai media, Kamis (28/7/2022).
Kata Zulkifli, walaupun mereka menggugat tetap eksekusi jalan terus, tidak perlu harus menunggu hasil dari pengadilan, misal ada masyarakat mengklaim lahan di salah satu kantor OPD, BUMN lalu diplang tidak boleh berkegiatan.
“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” akunya.
Meski begitu, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap kalau warga menang tetap Pemkot Balikpapan akan bayarkan.
“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” katanya.
Zulkifli mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.
“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,” imbuhnya
Pihaknya sudah menjelaskan ke masyarakat kenapa enggan pindah karena nilai santunan tidak layak terlalu kecil untuk mereka dan saat disampaikan dalam menghitung ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.
“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat,” kata Zulkifli.
“Artinya silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” pungkasnya.
BACA JUGA