Top Header Ad

Pemkot Lakukan Proses Sita Eksekusi Lahan Rumah Sakit Di Balikpapan Barat, Klaim Miliki Sertifikat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.comPemkot bersama dengan Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan proses konsitering atau pencocokan lahan dan pemasangan patok batas, dilanjutkan dengan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan yang akan dibangun Rumah Sakit di Balikpapan Barat, yang berada di Gang Perikanan RT 16 Baru Ulu, pada Rabu (10/7/2024).

Tampak ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, DKK Balikpapan, Bagian Hukum, PN Balikpapan, dan BPN mengikuti jalannya tahapan-tahapan sita eksekusi yang sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, jika hari ini dilakukan proses pencocokan lahan lokasi dan pembacaan sita eksekusi lahan. Untuk pembangunan RS di Balikpapan Barat. 

“Kegiatan ini sekaligus sebagai tindak lanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung ditingkat Kasasi, dimana gugatan dari pemohon ditolak,” kata Zulkifli kepada Inibalikpapan.com, Rabu (10/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, warga yang masih berempat tinggal di kawasan itu diberi waktu hingga delapan hari, untuk segera pindah.

“Setelah batas waktu itu barulah kita melaksanakan pembongkaran dan pengosongan lahan,” imbuhnya.

Lanjut Zulkifli, sesuai dengan komitmen Pemkot yang ingin taat hukum, maka pihaknya mengikuti semua aturan hukum dalam permasalahan ini. Setelah tidak ada halangan lagi maka akan dilakukan kegiatan fisiknya.

“Karena sudah clear, maka sudah bisa mulai dibangun,” akunya.

Pemberian Uang Kerohiman

Kata Zulkifli, untuk santunan uang kerohiman sesuai ketentuan dan ini sudah disediakan, untuk 17 kepala keluarga yang ada di dalam lokasi lahan. 

“Dari 17 kepala keluarga ini, ada empat kepala keluarga yang belum mau mengambil santunannya, karena mereka masih menggugat,” akunya.

Pihaknya menjelaskan, jika riwayat tanah tersebut diperoleh Pemkot Balikpapan dari hibah Pemprov Kaltim yang dulu lahan tersebut menjadi lokasi Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi.

Dimana seluruh Kantor Dinas Perikanan Laut pasti terdiri dari Kantor dan lokasi pendaratan ikan. Adapun dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim lahan di lokasi itu luasnya 30m x 170m atau 5.100 meter persegi.

“Kemudian Pemprov Kaltim bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi lahan semuanya dengan luasan 5.100 meter persegi,” akunya.

Diklaim Luasan Lahan 5.100 Meter Persegi

Dimana oleh pihak BPN Kanwil hanya dikabulkan 30m x 62m atau dengan luasan 1.860 meter persegi. Dengan alasan hanya itu yang baru bisa diberikan sertifikat karena berupa daratan, dan sisanya itu laut yang pasang surut.

Makanya BPN Kanwil meminta kepada Pemprov Kaltim untuk mereklamasi dulu, baru dibuatkan sertifikatnya.

“Dalam permintaan dan surat menyuratnya antara Pemprov Kaltim dengam BPN Kanwil Kaltim ada buktinya. Untuk minta izin reklamasi sisa tanah yang belum diberi sertifikatnya,” aku Zulkifli.

“Jadi keseluruhannya  ini sudah tergambar di peta bidang sertifikat itu dengan luasan total 5.100 meter persegi,” tambahnya.

“Dengan bukti-bukti surat ini, lahan tersebut milik pemprov Kaltim yang kemudian dihibahkan ke Pemkot Balikpapan,” imbuhnya.

Bahwa sisanya yang 3.240 meter persegi masih masuk dalam peta bidang tersebut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan Pemprov yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan.

“Jadi kalau ada anggapan lahan di belakang itu bukan milik pemkot, bagaimana mungkin ini sudah jelas menjadi satu kesatuan,” akunya.

“Dengan adanya putusan inkrah ini, maka betul sudah dasarnya kami bisa lakukan proses pembangunan,” imbuhnya.

Nantinya, untuk pembanguanan secara teknis lahan yang berada dibagian belakang itu disarankan tidak perlu reklamasi, cukup dengan pembuatan tiang pancang.

“Sehingga saat lahan itu dimanfaatkan, maka sama dengan direlakmasi, dan baru diusulkan sertifikatnya,” akunya.

Sementara itu, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid mengatakan, bagi pihak-pihak yang masih merasa keberatan dengan adanya pembacaan sita eksekusi ini, maka akan dibuatkan dan dimasukan dalam berita acara.

“Jika ada sanggahan kita masukan dalam berita acara, ada prosedur-prosedur hukum yang bisa dilakukan, baik itu pemohon dan termohon,” kata Munir.

“Kegiatan juga berjalan lancar dan aman, selain pemasangan patok dan pembacaan sita eksekusi,” tambahnya.

Mau Menerima Asal Ada Ganti Untung

Sedangkan Kandarudin salah seorang pemilik segel di kawasan tersebut mengaku, dari putusan sita eksekusi yang dibacakan Panitera PN Balikpapan sudah jelas. Jika yang disampaikan dan dibacakan luasan lahan milik Pemkot Balikpapan cuma 1.860 meter persegi. 

“Bukan 5.100 meter persegi yang ada di plang pengumuman tersebut. Hanya 1.860 meter persegi masih miliki lahan tersebut milik pemkot,” aku Kandar.

“Jadi lahan pemkot itu bukan sampai ke laut, tapi yang ada di darat saja,” tambahnya.

Kandar menambahkan, dengan pembacaan sita eksekusi yang luasan 1.860 meter persegi atau lebar 30 meter dan panjang 62 meter.

Sehingga pihaknya mengklaim dibagian belakang itu aman, tidak masuk tanah milik pemkot.

“Tapi kok ini sebelum pembacaan sita eksekusi ada bangunan disana yang dihancurkan yang tidak terkena,” akunya.

Pihaknya meminta ganti untung, tapi tidak ada sama sekali pembahasan itu, hanya pemberian uang santunan kerohiman. 

“Dengan pembacaan ini kami sudah legah, lahan yang dibagian belakang itu tidak masuk milik pemkot,” akunya.

Jika pemkot Balikpapan masih mau mengambil lahan dibelakang, minimal dengan memberikan ganti untung, bukan hanya pemberian uang santunan kerohiman.

“Karena sudah dibacakan sita eksekusinya, berarti sudah resmi itu,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses