BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan telah menetapkan sepanjang Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL) terbatas.

Sepanjang jalur tersebut juga sudah dipasang rambu larangan parkir. Hanya saja warga masih diberikan toleransi parkir di bahu jalan pada sore hari pukul 16.00 wita. 

Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menerangkan kawasan jalan Ruhui Rahayu sudah ditetapkan Wali Kota sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL) terbatas.

” Artinya kawasan tersebut masih diperbolehkan warga untuk parkirkan kendaraan di bahu jalan. Jadi kendaran warga masih boleh parkir, tapi di atas pukul 16.00 wita, sementara pagi hingga sore tidak diperbolehkan parkir kendaraan di kawasan tersebut,” terang LSudirman Djayaleksana, Senin (13/1).

Jika ada yang melakukan parkir diluar jam yang sudah ditentukan maka, kepolisian bisa melakukan tindakan.

“Untuk penindakan atau penertiban bukan diranahnya Dishub, tapi tetap akan dikoordinasikan dengan Satlantas Polresta Balikpapan,” tuturnya.

Namun kedepan pihak terus berbenahi untuk kawasan tersebut dengan melibatkan beberpa OPD. Dishub menyediakan lokasi parkir kendaraan di lapangan kuliner RSS Damai III. “Nanti lokasi tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi lahan parkir kendaraan.

 Sementara PKL yang sebelumnya ada di lapangan kuliner, secara bertahap akan dipindahkan ke samping hutan kota yang tak jauh dari lokasi lapangan kuliner,” katanya.

Lapangan Ruhui Rahayu

Sedangkan untuk penataan kawasan untuk taman diserahkan disperkim, untuk trotoar DPU, PKL ranahnya Dinas Perdagangan, dan dishub   ranahnya mengurusi area parkir.

“Kalau semua sudah lengkap dan disiapkan lokasinya, maka tidak ada alasan bagi yang melanggar dengan parkir masih dibahu jalan, maka akan ditertibkan,” tandasnya.

Kedepan, penataan parkir juga didukung Perda Transportasi yang saat ini masih dalam bentuk raperda yang masih dibahasa dengan  DPRD Balikpaan.  Jika perda ini sudah disahkan, maka Dishub sudah bisa bertindak karena ada payung hukumnya. Sementara untuk saat ini sifatnya masih memberi teguran dan imbauan, sambil menunggu perda ini disahkan. “Di dalam raperda tersebut Dishub bisa melakukan penderekan kendaraan yang melanggar rambu,” tukasnya.

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version