BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam rapat dengan Komisi III DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota Pemkot) Balikpapan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK ) untuk pengembangan kawasan sesuai peruntukkan.
“Kita mengajukan revisi RDTR, sudah kita ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD sedang berproses,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Tatang Sudirja disaat rapat dengan Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Selasa, (19/01/2021).
Dia mengatakan, khusus di Kaltim, Kota Balikpapan yang menjadi pilot project untuk revisi Perda RDTR. “Dulu RTRW (rencana tata ruang wilayah) terlalu global sekarang lebih detail, sekarang sudah per kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam revisi tersebut, juga diatur peruntukkan kawasan, diantaranya kawasan industri, perdagangan, hutan lindung dan sebagainya.” Jadi lebih memudahkan teman-teman yang akan berinvestasi,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim menuturkan, pihaknya juga telah mengusulkan agar dimasukkan sebagian wilayah Balikpapan Utara sebagai kawasan industri dalam revisi Perda RDTRK.
“Kami dari Komisi III mengusulkan dalam rencana perubahan Perda RDTRK Kilometer 13 keatas dimasukkan dalam kawasan industri,” ujarnya.
Sementara untuk Balikpapan Timur sesuai Perda RDTRK sebelumnya merupakan kawasan pariwisata. “Tapi tidak bisa diabaikan kondisi eksisting (pertanian) tapi kedepannya itu semua kawasan pariwisata,” ujarnya.