Pemuda Satroni Rumah Kosong Gasak Emas dan Motor

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Polres Balikpapan mengamankan KR (22) pemuda pengangguran karena nekat mencuri di rumah kosong di kawasan Prapatan pada Selasa (4/8/2020).

Dari tangan pelaku  Satuan  Reskrim Polresta Balikpapan mengamankana tiga buah cincin emas beserta surat, kalung emas, BPKB, motor, dan kuncinya, juga kamera merk Fuji dan satu handphone merk Vivo.

Aksi pelaku dilakukan sponton karena kondisi lingkungan yang sepi termasuk rumah korban dalam keadaan kosong.  Aksi dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.30 wita. Sasarannya rumah kosong di Jalan Prapatan RT 25, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Pelaku setelah mengetahui rumah kosong dan sepi, langsung mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Jadi pelaku ini berjalan-jalan menggunakan motor dan melihat ada sebuah rumah dengan keadaan sepi, kemudian mencongkel masuk. Lalu mencari barang-barang dan benda berharga yang bisa untuk diambil,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, Senin (10/8).

Polisi juga mengamankan PS dan TV di rumah pelaku, namun belum jelas asal barang elektronik tersebut. “Disini juga ada ditemukan barang-barang yang masih belum jelas, yaitu Play station (PS) dan Tv yang kita amankan dari rumah pelaku,” katanya.

Pelaku diamankan di rumah di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Jumat (7/8/2020). Jika ditaksir jumlah barang curian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

“ Pelaku cukup kooperatif. Kalau dari keterangan pelaku ada (terjual). Tetapi masih kami dalami. Karena memang PS dan TV ini, keterangannya dibeli dari hasil penjualan. Termasuk juga bilamana ada TKP lain, jadi masih dikembangkan,” jelas Agus.

Dari pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan seorang diri dan baru pertama kali.

“Katanya si spontan. Jadi mengincar rumah yang memang sepi, pintu dan jendela tertutup rapat. Kejadian waktu sore juga dia pakai obeng. Obengnya masih kita cari,” tambahnya.

Sedangkan pelaku KR mengaku tidak ada rencana mencuri. Hanya melintas dan akan membeli minum di sekitar  lingkungan rumah itu.

“Hanya kebetulan lewat di depan rumah korban. Hanya ingin membeli minuman, di warung berdekatan dengan rumah korban. Tapi saya lihat ada rumah kosong ya dicek memang betul kosong. Ya udah saya langsung masuk lewat jendela saya congkel,” tukas KR yang  dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.