BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan hanya memberi batas waktu hingga Minggu (13/09), pukul 24.00 Wita bagi bakal pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar untuk mengikuti pilkada.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, sejak Rabu (10/09), pendaftaran bakal paslon telah dibuka.  Waktu 3 hari diberi kesempatan bagi paslon yang ingin mendaftar  mulai 11- 13 September 2020.

“Selama 2 hari dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, hari terakhir Minggu sampai jam 24.00 Wita,” ujar Thoha.

Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya hanya mengikuti perintah undang-undang.  Jika undang-undang mewajibkan  harus membuka pendaftaran kembali, pihaknya melaksanakan.

“KPU itu bertugas sebagai implementator atau user pelaksana undang-undang, ketika undang-undang mensyaratkan KPU harus buka pendaftaran ya kita buka,” ujarnya

“Bahwa nanti ada pasangan calon yang mendaftar atau tidak mendaftar tetap kita selesaikan 3 hari masa pendaftaran,”

Kata dia, setelah perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada perpanjangan pendaftaran lagi. Karena sudah akan masuk tahapan lain, diantaranya pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon dan penetapan calon.

“Setelah perpanjangan ini nanti tidak ada lagi perpanjangan yang kedua. Karena waktu penetapan tanggal 23 September. Kita sudah punya agenda-agenda lain,” katanya.

“Pertama kita lakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi dalam hal ada kelengkapan syarat calon yang harus diverifikasi ke pihak terkait,”

Selain itu lanjutnya, tidak ada dalam undang-undang ataupun Peraturan KPU yang mewajibkan memperpanjang pendaftaran kembali, jika tidak ada bakal paslon lain yang mendaftar dan hanya ada calon tunggal.

“Maka sangat tidak memungkinkan dan di UU dan peraturan tidak ada perpanjangan yang kedua,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version