BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kebijakan penerapan 60 persen bagi pajak daerah terhadap sektor usaha, membuat pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan meminta untuk direvisi. Untuk itu sejumlah perwakilan pengusaha THM mengadu ke DPRD Kota Balikpapan.
Kebijakan itu dinilai terlalu memberatkan para pelaku usaha terlebih di tengah situasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Hari ini kita melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada dasarnya kita meminta agar pemerintah kota merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan,” ujar Ketua Forum komunikasi tempat hiburan Balikpapan (FKHB) Fendy Yacob kepada media seusai RDP dengan Dewan, Senin (8/3/2021)
Fendy menilai bahwa besaran pajak yang diterapkan oleh pemerintah saat ini dinilai terlalu besar, dan bila diperhitungkan bahwa besaran pajak ditetapkan sebesar 60 persen untuk pajak hiburan tersebut merupakan nilai yang paling tinggi se-Indonesia.
“Kami berharap bahwa besaran pajak yang diterapkan untuk tempat hiburan itu bisa disamakan dengan besaran pajak yang diterapkan di bidang perhotelan yakni sebesar 10 persen,” ujarnya.
Ia mengaku bahwasanya sektor usaha tempat hiburan adalah yang paling terdampak di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Saat ini karena memang akhirnya kita memiliki banyak karyawan dan pemerintah juga menerapkan beberapa kali buka tutup untuk izin tempat usaha. Kami pernah tutup kurang lebih sekitar 9 bulan, dan sempat buka lagi tapi hanya seminggu kemudian diberikan kebijakan untuk tutup kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, pihaknya menolak usulan untuk merevisi Perda terkait pajak tempat hiburan malam.
Menurutnya, karena untuk merevisi terhadap besaran pajak yang diterapkan untuk tempat hiburan malam diperlukan kajian yang komprehensif menyesuaikan dengan semangat Kota Balikpapan adalah semangat dari kota Madinatul Iman.
Sehingga secara pribadi, dirinya menilai bahwa tidak pas, apabila diberikan kebijakan untuk menurunkan besaran pajak terhadap tempat hiburan malam.
“Saya kira kenapa pajak THM itu diterapkan tinggi untuk memberikan batasan kepada masyarakat, sehingga konsep Kota Madinatul Iman tetap terjaga,” tutup Politikus PPP ini.