JAKARTA, Inibalikpapan.com – Enam lascar FPI yang tewas tertembak ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka 6 laskar FPI yang tewas tertembak itu sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Karena dugaan penyerangan yang dilakukan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) itu mengungkapkan , proses penegakan hukum di awal peristiwa penyerangan sebelum akhirnya mereka tertembak tetap diproses untuk memberikan kepastian hukum.
“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.
“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya kemarin.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sehingga, keputusan terkait penghentian perkara tersebut, nantinya akan ditentukan oleh JPU mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.
“Kedepannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan,”ujarnya
Sumber ; suara.com