BALIKPAPAN, Inibalikppan. com — Penutupan jalan di Kota Balikpapan diperluas, dari sebelumnya 7 ruas jalan di 9 titik, menjadi 15 ruas jalan di 19 titik, setelah Wali Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran pada Rabu sore (01/04/2020).
Penutupan jalan yang diperluas itu karena terus bertambahnya pasien positif virus corona di Kota Balikpapan menjadi 15 orang dan 3 orang meninggal. Mereka yang meninggal 1 orang positif, 1 orang negatif dan 1 orang masih berstatus pasien dalam pengawasan.
Sebelumnya 7 ruas jalan di 9 titik yang ditutup yakni Jalan MT Haryono (Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu, Jalan Ruhuy Rahayu (Simpang BSCC DOME), Jalan Asnawi Arbain (simpang Pengadilan Agama.
selanjutnya Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak), Jalan Mayjen Soetoyo (Simpang Markoni), Jalan Tjutjup Suparna/Boulevard Balikpapan Baru (Simpang Empat Balikpapan Baru) dan Jalan Imat Saili Sungai Ampal.
Kemudian bertambah 8 ruas jalan di 10 titik yakni Jalan Piere Tendean (simpang Tiga Telagasari), Jalan Manuntung, Jalan ZA Maunali, Jalan Yoes Soedarso (Simpang Karang Anyar), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Asrama Polisi Karang Anyar.
Lalu Jalan Gran City, Jalan Mulawarman (Simpang Tugu KB), Jalan Soekarno Hatta – MT Haryono. Khusus penutupan ruas jalan Mulawarman dan Soekarno Hatta diberlakukan efektif mulai Hari Jumat 3 April 2020.
“saya memahami jalan-jalan ini sangat vital bagi masyarakat tapi memang kita ingin batasi dulu supaya kita tidak banyak keluar dari rumah kecuali kepentingan tertentu yang sudah disebutkan karena tugas, karena sakit sehingga kita sementara kita berlakukan penutupan jalan-jalan itu,” jelasnya.
Sementara untuk pengaturan jam penutupan ada perubahan, khususnya malam hari yakni pukul 20.00-02.00 Wita. Sebelumnya pukul 20.00-04.00 Wita. Sementara pagi hari tidak berubah tetap mulai pukul 09.00-15.00 Wita.
Diberlakukan jam malam mulai pukul 23.00 Wita agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah kecuali untuk hal yang mendesak. Petugas gabungan akan berjaga-jaga.
Penutupan jalan tersebut, dikecualikan khusus, petugas TNI, Polri, Petugas Gugus Tugas Covid-19, kendaraan emergency, petugas BPBD/DLH/PU/Dishub/Satpol PP, petugas kesehatan, PMI, jasa antar jemputan makanan daring (online).
“Jam malam tetap diberlakukan pukul 23.00 .Saya mohon pengertian saudara-saudara pemberlakukan penutupan jalan demi kepentingan kita bersama,” katanya kepada media, Rabu sore (1/4/2020).
Pelayanan pengaduan PLN/PDAM, jurnalis dengan ID card, angkutan uang kartal, logsitik, petugas kesehatan, poliklinik, apotik, pengangkut BBM dan gas, mengurus keluarga sakit diberikan pengeculian dengan syarat membuat surat tugas diketahui walikota Balikpapan atau kepala dinas perhubungan Balikpapan.
“Surat tugas dibuat masing-masing instansi yang diketahui walikota atau kepala dinas untuk mendapatkan pengeculian ruas jalan yag kita ketatkan,” tandasnya.