BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK meriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadir PUPR )Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi, Selasas (24/8/2021),

Dilansir dari suara.com jaringna inibalikpapan.com, Tatag diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi

“Kami periksa saksi Tatag Rochyadi dalam kapasitas saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain Tatag, penyidik antirasuah pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Veriyanto sebagai saksi selaku Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Banjarnegara. Ada sejumlah lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sejumlah lokasi yang sudah digeledah yakni Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kemudian, sebuah rumah di Krandengan.

Selanjutnya, Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

Dalam giat tersebut tim di lapangan telah menyita sejumlah bukti dokumen dan barang elektronik yang diduga ada kaitannya dalam kasus korupsi itu.

KPK pun, kata Ali, belum dapat menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.

Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.

“KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version